• Tue. Dec 17th, 2024

SOSIALISASI AKREDITAS SEKOLAH JENJANG SD DAN SMP TINGKAT KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2023

Akreditasi dilakukan atas arahan suatu badan akreditasi independen di luar institusi tersebut, dan hasilnya nanti berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Fungsi penilaian akreditasi secara kritis adalah untuk melihat apakah sebuah institusi telah masuk kategori layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya. 

Masa berlaku akreditasi sekolah adalah selama 5 (lima) tahun lamanya. Jadi setelah mendapatkan nilai akreditasi, nilai tersebut akan sekolah gunakan selama 5 (lima) tahun kedepan sampai ada proses penilaian akreditasi baru. 

Agar bisa melakukan akreditasi, sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu untuk Pendidikan Umum, Pendidikan Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Inilah uraian persyaratan tersebut: 

1. Syarat untuk Pendidikan Umum 

  • Telah menamatkan atau meluluskan peserta didik 
  • Sudah melaksanakan kurikulum yang berlaku 
  • Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan 
  • Memiliki tenaga kependidikan dan pendidik 
  • Memiliki peserta didik atau siswa pada semua tingkatan kelas yang ada 
  • Sudah memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah atau madrasah 

2. Syarat untuk Pendidikan Luar Biasa 

  • Sudah melaksanakan pembelajaran atau pendidikan selama 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, serta 6 tahun berturut-turut untuk SDLB
  • Memiliki dan menggunakan fasilitas serta sumber daya bersama 
  • Memiliki tenaga kependidikan dan pendidik 
  • Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan 
  • Telah memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah atau madrasah

3. Syarat untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) 

  • Telah memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah 
  • Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan 
  • Memiliki tenaga kependidikan dan pendidik 
  • Sudah menjalankan atau melaksanakan kurikulum yang berlaku 
  • Telah menamatkan atau meluluskan peserta didik. 

Kegiatan Sosialisasi Akreditasi di Kabupaten Murung Raya sangat perlu dilakukan dikarenakan ada banyak satuan pendidikan yang belum melakukan re akreditas sementara waktu untuk melakukan re akreditasi sudah sangat dekat, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu satuan pendidikan jenjang SD dan SMP didalam melakukan re akreditasinya.

….. Mr. Big B ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *