• Tue. Apr 22nd, 2025

PENGUMUMAN PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH JENJANG SD DAN SMP TAHUN 2025.

Berdasarkan surat Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat Data dan Teknologi Informasi, Nomor : 0143/J1/DS.00.02/2025 tentang Revisi Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah Tahun 2025

Sehubungan dengan perihal diatas maka dengan ini kami minta Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP melakukan perpanjangan Izin Operasional Sekolahnya, bagi satuan Pendidikan yang sudah habis masa berlaku Izin Operasionalnya.

Adapun syarat untuk pengajuan perpanjangan Izin Operasional Sekolah adalah :

  1. Surat permohonan dari Kepala Sekolah;
  2. Fotocopy Sertifikat Akreditasi Sekolah, Jika ada sekolah yang tidak memiliki Sertifikat Akreditasi Sekolah bisa melakukan pengecekan mandiri pada : https://ban-pdm.id/#

Jika ada Satuan Pendidikan yang mengalami kendala dapat di koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya, kontak person Sdr. Bayu Putra (HP. 082152855401).

Atas Perhatian dan Kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *