📘 Tujuan Bimbingan dan Rekonsiliasi BOS 2025
- Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan bendahara terhadap pengelolaan dana BOS sesuai juknis terbaru.
- Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
- Menyelesaikan perbedaan data antara laporan sekolah dan sistem pusat (Dapodik, ARKAS, SIPLAH).
- Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan.
🧩 Jenis Dana BOS Tahun 2025
- BOS Reguler – untuk operasional rutin sekolah.
- BOS Kinerja – untuk sekolah berprestasi dengan kinerja baik.
🛠️ Komponen yang Direkonsiliasi
- Penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, perpustakaan, asesmen, dan pemeliharaan sarana.
- Pembayaran honor, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru.
- Kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan bukti transaksi.
📋 Mekanisme Rekonsiliasi
- Pengumpulan data dari aplikasi ARKAS dan laporan manual.
- Verifikasi silang dengan data Dapodik dan sistem BOS pusat.
- Pendampingan teknis oleh tim dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Penyusunan laporan akhir sebagai dasar pelaporan ke pusat.
🧑🏫 Peran Kepala Sekolah dan Bendahara
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai juknis.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana secara berkala.
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam proses rekonsiliasi.
Narasumber : Bapak/Ibu dari Inspektorat dan BKAD Kabupaten Murung Raya.

